Pemberhentian Alim Bazar Sesuai Prosedur, Kepala BKSDM: KASN Harusnya Tidak Mendengar Sepihak

    Pemberhentian Alim Bazar Sesuai Prosedur, Kepala BKSDM: KASN Harusnya Tidak Mendengar Sepihak

    Pasaman, - Pasca dijatuhkannya, sangsi kepegawaian, kepada, Alim Bazar, mantan Kalak BPBD Kabupaten Pasaman, oleh Bupati Pasaman,  berbagai rumor dan informasi "liar" berkembang ditengah masyarakat. Tak tanggung - tanggung, muncul rumor adanya dugaan pemalsuan BAP, bahkan issue cacat prosedur, turut mengemuka.

    Terkait hal tersebut, Kaban BKPSDM Djoko Rifanto, pada awak media menerangkan, bahwasanya issue dan rumor yang berkembang liar, sama sekali tak punya dasar dan jauh dari kebenaran.

    "Terkait surat KASN yang beredar liar yang menganggap BAP Alim Bazar adalah palsu, sudah ditanggapi oleh Bupati Pasaman dan sudah disampaikan kepada KASN melalui surat Nomor : 800/ 232/BPKSDM/2024, yang  pada pokoknya menegaskan proses pemberhentian Alim Bazar sudah sesuai prosedur yang berlaku, " kata Kaban BKPSDM Djoko Rifanto, Kamis (18/04/2024).

    Ditegaskan, sebelum sangsi dijatuhkan kepada Alim Bazar, semua prosedur dan mekanisme terkait hal itu, telah dilakukan.
    "Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan Keputusan Bupati Pasaman, Nomor 188.45/01/BUP-PAS/2023, Tanggal 8 Desember 2023, " jelasnya.

    Selanjutnya, kata dia, pada hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023, dilakukan pemeriksaan oleh Tim terhadap Alim Bazar, langsung dihadiri oleh yang bersangkutan dan dapat dibuktikan dengan daftar hadir.

    Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Alim Bazar, kata Djoko, yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani BAP dimaksud. 

    Kendati yang bersangkutan, tidak menandatangani BAP, hal itu tidak menyebabkan BAP tersebut cacat hukum (absah).

    Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS, Pasal 32 Ayat (2) bahwa dalam hal PNS tidak bersedia menandatangani BAP, sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) BAP dimaksud, tetap dijadikan dasar, untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

    "Terkait rumor dan issue yang berkembang, adanya cacat prosedural dan pemalsuan BAP, semua itu tidak berdasar dan hanyalah informasi sesat, " tegas Kaban BKPSDM Kabupaten Pasaman, Djoko Rifanto.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Dani Faizal Cup U 45, Momentum Bangkitkan...

    Artikel Berikutnya

    TK Adhyaksa XXXI Pasaman Penerimaan Peserta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami